Kejari Jaksel Terapkan Hukuman Mati Kepada Pelaku Pembunuhan Berencana

oleh -828 views

JAKARTA (BOS)–Bukan hanya kasus dugaan penyalahgunaan narkotika saja yang dijerat hukuman mati, para pelaku pembunuhan berencanapun tanpa ampun harus menerima resikonya mati didepan regu tembak akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain secara berencana.

Hal tersebut diperlihatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna. Tanpa tebang pilih, intitusnya bertindak tegas menghukum para pelaku pembunuhan berencana dengan hukuman mati, sebagaimana ancaman yang tertera dalam KUHP pasal 340

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna.

Faktanya, dalam kasus pembunuhan berencana, Edi Candra (54) alias Pupung Sadili dan anaknya, Muhammad Adi Pradana (24) yang dilakukan oleh istrinya sendiri, Aulia bersama anaknya, Kelvin dibantu dua orang yang diduga berperan sebagai eksekutor, Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus, pada akhir Agustus 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin, Anang Surpiyatna juga memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut hukuman mati.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, mendakwa Aulia dan Kelvin, Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati,”kata Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (19/11)

Anang yang dikenal dekat dengan wartawan ini menambahkan, dirinya bersyukur karena tuntutan hukuman mati yang mereka ajukan kepada majelis hakim Pengadilan, Jakarta Selatan dikabulkan.

“Itu membuktikan dakwaan dan bukti-bukti yang kami ajukan dimuka persidangan sudah tepat dan diterima hakim,”tukas Anang.

Sementara itu, Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus yang sebelumnya dituntut mati, divonis hukuman seumur hidup. Majelis hakim menilai Sugeng dan Agus terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Namun hingga saat ini, status hukum keempat terpidana masih belum inkrah lantaran masih ada upaya hukum kasasai yang mereka miliki.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadili dan anaknya, Muhammad Adi Pradana (24) terjadi pada akhir Agustus 2019. Terungkap kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi lantaran sang istri, Aulia terdesak utang oleh pihak bank.

Dalam aksinya kejinya tersebut, Aulia dibantu anaknya, Geovani dan dua orang eksekutor, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus. Pupung dan Adi diracun terlebih dahulu. Kemudian mayat Edi dan anaknya ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019 lalu.

Jika ditotal untuk periode 2020 ini, dibawah pimpinan Anang Supriyatna selaku Kajari Jakarta Selatan telah menuntut mati 7 orang pelaku kejahatan narkotika dan pembunuhan berencana. Dari 7 terdakwa yang dituntut mati, 5 terdakwa dikabulkan hukuman mati, 2 terdakwa lainnya divonis seumur hidup. Sementara 1 terdakwa narkotika yang sebelumnya dituntut seumur hidup, dihukum 18 tahun penjara serta diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. (BAS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *