JAKARTA (BOS)–30 orang jaksa terbaik yang dipilih dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia resmi dilantik Jaksa Agung, Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Bidang Pidana Umum.
Jaksa Agung, menegaskan dibentuknya Satgassus P3TPU ini adalah untuk percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu meningkatkan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum. agar mampu menghadapi beratnya tantangan kedepan.
“Pada hari ini, dihadapan saya telah berdiri 30 orang jaksa yang sudah saya lantik sebagai Satgassus P3TPU, saya yakin saudara terpilih karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan oleh karena itu saudara sekalian dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU. Tantangan dan tugas berat sudah menanti saudara sekalian, saya berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka saudara dalam mempersiapkan dan menempa diri sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang,”kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat melantik Satgassus P3TPU melalui Wibinar, dari ruang kerjanya, Senin (30/12)
Menurutnya, sebagaimana diketahui tantangan penanganan pidana umum selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan.
Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan agar menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel, jangan transaksional dan ciderai rasa keadilan masyarakat.
“Saya pastikan saudara akan saya tindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara”tegasnya.
Jaksa Agung juga berharap dengan terbentuknya Satgassus P3TPU berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum dapat diselesaikan dengan profesional.
“Oleh karena itu jangan kecewakan saya dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas,”tukasnya.
Apalagi, sambung Burhanudin, Kejaksaan RI telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam melakukan optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat, diantaranya dibidang Tindak Pidana Umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Peraturan ini saya keluarkan karena rasa tanggungjawab untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu, untuk itu pahami maksud dan tujuan dari Peraturan Kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan, terapkan dengan hati nurani,”kata Jaksa Agung.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung atas nama pribadi maupun institusi, mengucapkan selamat bertugas kepada anggota Satgasus P2TPU yang baru dilantik.
“Segera laksanakan tugas dengan kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa tanggung jawab. Mari kita penuhi sumpah dan janji yang pernah kita ucapkan pada saat dilantik sebagai Jaksa untuk senantiasa berkerja dan berkarya dengan sepenuh hati, karena kepada kita sekalianlah harapan besar masyarakat pencari keadilan digantungkan. Saya yakin dan percaya bahwa saudara-saudara dan kita semua, akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab mulia ini dengan sebaik-baiknya,”pungkasnya.
Proses Seleksi
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana Harahap, SH. MH mengungkapkan terpilihnya 30 orang Satgassus P3TPU dilakukan berdasarkan rekrutmen atau seleksi dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Dimana setiap kejati, sambung Fadil Zumhana yang pernah bertugas di Kejati Sumut, mengirimkan 2 orang nama calon Satgassus P3TPU untuk mengikuti asesmen. Setelah nama-nama tersebut terkumpul hingga 48 orang, selanjutnya mengikuti asesmen yang diselenggarakan pada hari rabu tanggal 21 oktober 2020 dan dari hasil asesmen tersebut didapat 30 orang memenuhi syarat, 9 orang tidak memenuhi syarat dan 9 orang berhalangan hadir.
“Perekrutan Satgassus P3TPU ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana umum khususnya di Kejaksaan Agung secara profesional dan berintegritas sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dan dapat mengembalikan marwah Kejaksaan dalam hal penegakan hukum,”pungkasnya (REN)