JAKARTA (BOS)–Hindari persoalan hukum, kantor wilayah IX PT Pegadaian (Persero) jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memastikan agar koordinasi penerapan fungsi tugas perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penandatanganan Kerjasama diantara kedua intansi pemerintah, diawali
dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Senior Vice President kantor wilayah IX PT Pegadaian (Persero) 2, Hakim Setiawan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriyatna.
“Dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, kami meyakini reputasi
Pegadaian sebagai lembaga keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Karena Pegadaian selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness ,” kata Hakim Setiawan, di Jakarta, Selasa (01/12)
Menurut Hakim Setiawan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu upaya Pegadaian untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value Pegadaian yang merupakan BUMN.
“Hal ini sejalan dengan transformasi bisnis dan budaya yang sedang dilakukan di Pegadaian,”ujarnya.
Selain itu, sambungnya, kerjasama ini untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga pemerintah.
Hakim Setiawan berharap kerjasama tersebut akan berjalan baik, sehingga
dapat menciptakan kerja yang dan mencapai tujuan yang telah dibentuk dapat dilakukan secara optimal.
“Adanya kerjasama ini juga dapat membantu pengembangan kerja Pegadaian menjadi lebih terarah sesuai dengan hukum yang berlaku,”tukasnya
Solusi Hukum
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, menegaskan niat baik PT Pegadaian menjalin kerjasama dengan Kejari Jaksel sudah tepat. Pasalnya, Kejari Jaksel merupakan Intitusi penegak hukum yang mempunyai wewenang dalam penanganan masalah hukum melalui Bidang Datun.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai lembaga negara sangat tepat sebagaimana kewenangan yang dimiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencakup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Layanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan,” pungkasnya.
Adapun kerjasama yang dilakukan PT Pegadaian meliputi 1 kantor deputi area dan 12 kantor cabang PT Pegadaian wilayah jaksel yaitu, kantor deputy area Kebayoran baru, Kebayoran lama, Pasar Minggu, Tebet, Blok A, Mampang, Kalibata, Pasar Rumput, Cilandak, Radio Dalam, Mall Ambasador dan Kemang Selatan (REN)