Tim Tabur Kejati Sulbar Amankan Terpidana Kasus Kredit Fiktip Rp41 Miliar

oleh -682 views

JAKARTA (BOS)–Risman alias Manne Bin Ambo Jiwa Amir Hamzah terpidana korupsi pemberian pinjaman kerja Kredit Fiktip pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara yang merugikan keuangan negara kurang dari Rp 41.000.000.000 akhirnya menyerahkan diri ke Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Barat.

“Terpidana menyerahkan diri dan diamankan oleh tim tabur Kejati Sulbar yang diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar, Irvan Paham PD Samosir didampingi Tim Tabur di kantor Kejati Sulbar,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Jonny Manurung, dalam realesnya yang diterima wartawan, Senin (21/12)

Dibeberkan Jonny, selama 10 tahun, Risman selalu lolos dari kejaran jaksa eksekutor. Dari catatan Kejati Sulbar, Risman berhasil bersembunyi selama 10 tahun.

Sementara itu, Asintel Kejati Sulbar, Irvan Paham PD Samosir mengungkapkan sebelum terpidana menyerahkan diri, pihaknya terus memantau pergerakannya sebulan sekali. Di dusun Nunu desa Sarudu kecamatan Sarudu kabupaten Pasangkayu.

“Kami bergerak atas perintah Kajati Sulbar Johny Manurung. Makanya kami berusaha sekuat tenaga untuk menangkap Risman,”beber Irvan.

Namun saat akan ditangkap, sambung Irvan, terpidana berhasil meloloskan diri saat itu. Hingga akhirnya menyerahkan diri.

Dalam kasus ini, Jonny menjelaskan, bahwa Risman terjerat kasus pidana Perkara Korupsi Pemberian pinjaman kerja Kredit Fiktip pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara yang merugikan keuangan negara kurang dari Rp 41.000.000.000.

erkait kronolgis kasus yang menjerat Risman sebagai tersangkan, Manurung menjelaskan, bahwa yang bersangkutan terjerat kasus pidana Perkara Korupsi Pemberian pinjaman kerja Kredit Fiktip pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara yang merugikan keuangan negara kurang dari Rp 41.000.000.000.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI) Nomor: 183 K/Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009, Risman di vonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

“Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 700.000.000,- Subsidair 1 tahun penjara,”tegasnya.

Saat ini, terpidana langsung di bawah ke Kejari Mamuju untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Klas IIB Mamuju (Jms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *