Tim Tabur Ringkus Wanita DPO Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Villa

oleh -607 views

JAKARTA (BOS)— Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, berhasil meringkus kembali seorang wanita buronan kasus pemalsuan surat palsu jual beli villa di Bali, Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, saat berada di perumahan Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam . Saat ditangkap, Tri Endang tidak melakukan perlawanan.

“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana bernama Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, saat berada di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (08/01/2021) sekitar pukul 11.50 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, dalam rilisnya yang diterima kemarin.

Leo demikian pria yang akrab dipanggil wartawan menjelaskan Tri Endang dalam persidangan divonis bersalah dan divonis hukuman penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

“Terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.

Yang bersangkutan, kata, Leo dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Akan tetapi, sambungnya, sebelum dijebloskan ke penjara, Tri Lmelarikan diri dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *