JAKARTA (B0S)–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY (Syahroni, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan),” kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (11/01).
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintahan kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.
Menurut Ali, Syahroni ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.
Berdasarkan penelusuran, Syahroni pernah menjabat sebagai Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan periode tahun 2015-2017, hingga akhinya menjabat Kadis PUPR Lampung Selatan sejak Januari 2020.
Penyidik KPK pun, menetapkan Syahroni dan mantan Kadis PUPR, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka diduga diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Kemudian, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung.
Diperikrakan Zainudin Hasan telah menerima uang haram melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan serta dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah adalah sebesar Rp 26.073.771.210 pada 2016 dan pada 2017 sebesar Rp 23.669.020.935 (SIA)