JAKARTA (BOS)–Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto gandeng intitusi Kejaksaan dalam bidang pendidikan. Kesepakatan kerjasama kedua belah pihak ditandai dengan penandatangan MoU antara rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir. Suwarto, M.S dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU) secara virtual dari Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan dari Gedung Rektorat Universitas Jenderal Sudirman di Purwokerto Jawa Tengah, Selasa (16/03).
Dalam kata sambutannya, Suwanto mengatakan Unsoed telah mempersiapkan sumberdaya manusia yang unggul dan berdaya saing, menghasilkan riset-riset yang kontributif dan solutif dalam menjawab kebutuhan di masyarakat, sekaligus mengabdikan diri untuk turut serta menjadi benteng ketahanan bangsa, khususnya di perdesaan dan daerah.
“Universitas Jenderal Soedirman sebagai perguruan tinggi negeri diberikan amanah dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Melalui mandat tersebut, Universitas Jenderal Soedirman kiranya menjadi ambil bagian dalam mempersiapkan sumberdaya manusia yang unggul dan berdaya saing, menghasilkan riset-riset yang kontributif dan solutif dalam menjawab kebutuhan di masyarakat, sekaligus mengabdikan diri untuk turut serta menjadi benteng ketahanan bangsa, khususnya di perdesaan dan daerah,”kata Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Ir. Suwarto, M.S usai penandatangan nota kesepahaman (MoU), Selasa (16/03).
Meski demikian, sambungnya, tentu saja tidak mungkin bisa diwujudkan dengan jalan sendirian. Dukungan dan kebersamaan dengan semua pihak, menjadi kunci untuk merealisasikannya. Sinergi dan kolaborasi menjadi sebuah kebutuhan, sehingga akan mengakselerasi pencapaian sekaligus mengamplifikasi maslahat dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat Indonesia yang berada di pelosok, di desa-desa, mampu mengembangkan potensi sumberdaya yang dimilikinya, sehingga dapat semakin mandiri dan sejahtera.
Prof. Dr. Ir. Suwarto, M.S. menegaskan kemitraan antara Unsoed dengan Kejaksaan merupakan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan tugas pembangunan nasional, sungguh sebuah kehormatan tersendiri bagi kami.
“Tidak hanya itu, melalui kerjasama ini, sejatinya semakin mempertebal semangat dan memperkokoh langkah Universitas Jenderal Soedirman untuk berkontribusi bagi negara, Karena itu, melalui kemitraan yang penuh berkah ini, Unsoed bersama-sama Kejaksaan siap berpartisipasi pada program-program yang berkerangka peningkatan sumberdaya manusia, seperti studi lanjut dari jenjang sarjana, magister hingga doktoral,”ujarnya
Universitas Jenderal Soedirman juga siap untuk mendukung dalam kajian-kajian keilmuan hukum, serta pengembangan dan kapasitas kelembagaan, termasuk dukungan Rumah Sakit Adhyaksa, khususnya di bidang forensik klinik.
“Universitas Jenderal Soedirman juga sangat berterima kasih, dengan dukungan yang diberikan oleh pihak kejaksaan kepada kami, termasuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, khususnya oleh sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Pada kesempatan yang baik ini, kami juga mengundang Bapak Jaksa Agung kiranya untuk berkenan meluangkan waktu untuk memberikan kuliah umum di Universitas Jenderal Soedirman, yang tentunya akan sangat memberikan pengayaan wawasan bagi sivitas akademika,” tukasnya.
Dilain pihak, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, S.H. MH mengatakan telah menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerja sama berkenaan tentang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan.Kejaksaan memandang bahwa membangun sinergi dengan dengan perguruan tinggi, khususnya Universitas Jenderal Soedirman, memiliki nilai yang teramat strategis.
Kesadaran itu setidaknya dilandasi oleh beberapa pemikiran sebagai berikut. Pertama, sambungnya, perguruan tinggi adalah tempat dimana para penegak hukum, dalam hal ini Jaksa, pernah belajar menuntut ilmu semasa menjadi mahasiswa. Posisi sebagai kawah chandradimuka para calon Jaksa sedikit banyak akan menentukan kualitas pribadi seorang Jaksa, baik dari segi pemahaman hukum yang berdimensi filosofis, sosiologis, maupun yuridis.,”ujarnya.
Selanjutnya, poin yang kedua, perguruan tinggi adalah tempat dimana Kejaksaan meminta bantuan keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum.
Kemudian, ketiga, perguruan tinggi adalah tempat berkumpulnya kalangan intelektual, dimana buah pemikirannya sangat dinanti dan dibutuhkan oleh Kejaksaan, melalui kritik yang konstruktif untuk pengembangan dan kemajuan Kejaksaan.
Keempat, perguruan tinggi adalah tempat para mahasiswa dan ilmuwan yang berposisi independen, sehingga setiap tindakan, pemikiran, dan langkah-langkah yang dilakukan dilandasi oleh semangat kebenaran dan kejujuran.
“Terlebih Universitas Jenderal Soedirman sebagai monumen hidup yang menyandang nama besar dan keharuman perjuangan Panglima Besar Jenderal Soedirman, telah menanamkan semangat dan nilai kejuangannya sebagai landasan pembelajaran bagi segenap civitas akademikanya. Nilai dan spirit itulah yang sudah barang tentu kami harapkan juga dapat menginspirasi tiap-tiap Jaksa dalam menunaikan tugas dan tanggungjawabnya, yang dijiwai oleh etika, integritas, dan moralitas, sehingga mampu mencerminkan nilai kejuangan Panglima Besar Jenderal Soedirman dalam proses penegakan hukum yang berlangsung,”tegas Burhanuddin.
Dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum yang demikian luas, sambungnya, beragam, dan kompleks, tidak dapat dihindari akan ditemukannya tantangan aktual berkenaan munculnya aneka ragam, corak, dan modus berbagai jenis baru tindak pidana. Terlebih kemajuan teknologi turut memunculkan fenomena kejahatan yang tidak kalah rumit dan pelik.
Termasuk, lanjutnya, dalam menyelenggarakan kewenangan yang dimiliki, salah satunya adalah didalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Kejaksaan memiliki posisi sentral dan strategis untuk menentukan sebuah perkara layak dan memenuhi syarat dilanjutkan kepersidangan pengadilan atau tidak. Sebagai pemegang posisi yang sedemikian penting seperti itu, seorang Jaksa harus menjalankan perannya sebagai filter, poros dan pengendali penanganan perkara (dominus litis) dengan benar dan baik.
Berkenaan dengan problematika yang dihadapi dan kewenangan besar yang dimiliki, sudah barang tentu kerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman memegang peranan yang sangat penting. Ikhtiar yang hendak kita bangun saat ini merupakan tonggak bagi terciptanya sinergi untuk membentuk kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi aparatur Kejaksaan yang mampu memecahkan problematika serta tantangan yang dihadapi, sekaligus berkontribusi untuk terwujudnya praktek penegakan hukum yang objektif, independen, jujur, bermartabat dan tepercaya.
“Untuk itu, selaku pimpinan Kejaksaan RI, saya ingin menyampaikan penghargaan kepada Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Ir. Suwarto, M.S, beserta segenap jajaran dan kepada kita semua atas kesadaran tentang urgensi dan perlunya menjalin hubungan kerja sama yang lebih terarah, saling mendukung, dan saling melengkapi di antara lembaga Kejaksaan RI dan Universitas Jenderal Soedirman,”pungkasnya (REN)





