Kejagung Tangkap Dirut HMP Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Syariah Mandiri Rp 14 M

oleh -1,229 views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (BOS)–Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra (HMP) berinisial ERO, tersangka kasus dugaan korupsi yang membobol PT Bank Syariah Mandiri kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp14 miliar terkait pemberian fasilitas pembiayaan untuk pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur, tidak berkutik diamankan penyidik yang bermarkas di gedung bundar sebelum meninggalkan Hotel Aston Solo, Jawa Tengah.

“Tersangka ERO ditangkap tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung saat mau hendak meninggalkan hotel alias Check Out dari hotel Aston Solo, Jawa Tengah yang menjadi tempat persembunyiannya pada Selasa (8/6) sekitar pukul 06.00 WIB,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer saat ditemui di kantornya, Rabu (09/06)

Menurut Leo, sapaan akrab kapuspenkum Kejagung, ERO ditangkap setelah sehari sebelumnya mangkir dari panggilan tim jaksa penyidik pidana khusus untuk diperiksa di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta Senin (07/06) terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi yang membobol PT Bank Syariah Mandiri kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp14 miliar terkait pemberian fasilitas pembiayaan untuk pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur

“Tidak memenuhi panggilan tim jaksa penyidik dengan tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan,”ujarnya

Tidak mau kehilangan ERO, penyidik Pidsus langsung bergerak mencari keberadaan tersangka hingga mendatangi rumahnya di Jalan Tarumanegara Utama Nomor 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah.

“Setelah beberapa hari dipantau dibeberapa lokasi, penyidik menemukan menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo. Saat hendak meninggalkan hotel tersangka akhirnya ditangkap dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterograsi mengenai alasan ketidakhadiran tersangka,”ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra. Mereka adalah karyawan swasta PT Mega Hidro Energi Surabaya dan pelaksana marketing support/sales assistant Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo tahun 2010-2014, FR dan Manager Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Sidoarjo tahun 2007-2013, FZR dan Direktur PT Hasta Mulya Putra (HMP) berinisial ERO.

Ketiganya kemudian dipanggil penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, saat pemanggilan hanya tersangka ER0 yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Sementara tersangkka FR dan FZR bersedia memenuhi panggilan penyidik pidsus. Kemudian diperiksa di gedung bundar, Kejagung. Beberapa jam kemudian, usai menjalani pemeriksaan keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak 7 Juni 2021 sampai 26 Juni 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini Leo menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 2013. dimana PT Hasta Mulya Putra melalui direktur ERO, mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo sebesar Rp 14,250 miliar. Selanjutnya uang tersebut diajukan untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun.

“Namun, pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp 15 miliar milik Lim Chin Hon, warga negara Malaysia, sebagai jaminan,”kata Leo.

Kemudian, penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya peran dari James Kwek, seorang warga negara Singapura, yang menjadi perantara antara ERO dengan Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo yaitu PZR dan FAR. Ketiganya menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon.

Selanjutnya, atas permintaan James Kwek deposito tidak diikat gadai oleh Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo. Singkat cerita, Lim Chin Hon mencairkan deposito, PZR dan FAR meminta ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB RUKO atas nama Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jalan Seruni Timur Kota Madiun yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping

Eks wakil ketua Kajati Papua Barat menambahkan, ERO menyerahkannya kepada tersangka PZR dan tersangka FAR 20 sertifikat SHGB RUKO tersebut tidak diikat hak tanggungan oleh tersangka PZR dan tersangka FAR. ERO tidak menggunakan dana pembiayaan yang telah diterima Hasta Mulya Putra sebesar Rp 14,250 miliar sebagaimana tujuan peminjaman. termasuk tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan. Fasilitas pembiayaan yang diterima Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp 1 miliar, yaitu untuk pembangunan ruko dan perumahan di Wilayah Caruban Madiun.

“Perbuatan ketiga tersangka, mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 14 miliar,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *