JAKARTA (BOS)–Dibawah pimpinan DR, Masyhudi, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), nama korps Adhyaksa kembali menorehkan citra positif. kali ini, Tim Tangkap Burona (Tabur) Kejati Kalbar menangkap terpidana korupsi pembangunan Jembatan Ambawang atas nama Chandra Mulana di salah satu warung kopi di Jalan Merdeka, Pontianak.
“Diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Kalbar, yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018,”kata Kepala Kejati (Kajati) Kalimantan Barat DR, Masyhudi, SH, MH. dalam keterangan yang diterima, beberapa hari yang lalu
Mantan Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kejagung menjelaskan terpidana menjadi DPO Kejati Kalbar sejak keputusan Mahkamah Agung (kasasi) Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, dan selama menjadi DPO terpidana selalu berpindah-pindah tempat.
Dalam kasus ini, Mashudy membeberkan Terpidana Chandra Mulana melakukan korupsi pada pembangunan Jembatan Ambawang CS atau pembangunan box culvert tahun 2009 pada satuan kerja nonvertikal pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar, dan selanjutnya berdasarkan amendemen 2 tanggal 9 Oktober 2009 nilai kontrak berubah menjadi Rp4,3 miliar.
Seperti diketahui dalam kasus ini, PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana proyek telah mengalihkan paket pekerjaan itu pada DPO atau terpidana Chandra Mulana dan Novell Ludvi Yunus (yang sudah dieksekusi oleh Kejari Sanggau) tanggal 9 November 2020, katanya.
“Praktik korupsi ini, karena selaku penerima subkontraktor dilakukan oleh DPO Chandra Mulana dan rekannya secara fiktif, tetapi tetap menerima pembayaran, sehingga merugikan negara sebesar Rp238 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalbar tahun 2013,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (kasasi) Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, keduanya yakni Chandra Mulana dan Novell Ludvi Yunus melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing enam bulan penjara, katanya lagi.
Terkait masih adanya tersangka maupun terpidana yang belum menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mashudy menghimbau agar para buron untuk segera menyerahkan diri
“Sebaiknya para DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri, supaya mempunyai kejelasan hukum, sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga,”pungkasnya (REN)






