“Tersangka FN sebagai pensiun ASN, seorang wanita yang telah berusia lanjut (63 tahun) dan Berdasarkan rekam medik dan surat keterangan dari Dokter RSUD Mamuju, bahwa tersangka mengidap penyakit Infeksi paru, Hiperkolesterol dan Hiperurisemia yang membutuhkan perawatan secara intens,”kata Jonny Manurung melalui Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amirudin dalam keterangan resminya yang diterima Kamis (10/06)
JAKARTA (Bos)–Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar), Jonny Manurung amengabulkan perubahan dari tahanan badan menjadi tahanan kota yang diajukan mantan kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), FN tersangka kasus dugaan korupsi tutupan lahan mangrove di kabupaten Pasangkayu tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,1 Miliar. Alasannya, faktor kemanusiaan dan adanya jaminan tidak melarikan diri, dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya
“Tersangka FN sebagai pensiun ASN, seorang wanita yang telah berusia lanjut (63 tahun) dan Berdasarkan rekam medik dan surat keterangan dari Dokter RSUD Mamuju, bahwa tersangka mengidap penyakit Infeksi paru, Hiperkolesterol dan Hiperurisemia yang membutuhkan perawatan secara intens,”kata Jonny Manurung melalui Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amirudin dalam keterangan resminya yang diterima Kamis (10/06)
Kajati Sulbar memastikan penanganan kasus yang menjerat FN sebagai tersangka akan terus dilanjuti oleh krena itu, secara yuridis FN harus tetap mengikuti proses penegakan hukum, dan diwajibkan lapor pada hari yang ditentukan oleh Penyidik di Kantor Kejati Sulbar
Seperti diketahui, dalam kasus ini, FN ditetapkan sebagai tersangka. FN diketahui bertindak sebagai KPA dan PPK. Namun saat itu tidak melaksanakan tugasnya dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan melainkan diserahkan kepada dan dipercayakan kepada tersangka N.
Tersangka FN juga menandatangani SPK dan Kontrak tidak dilakukan sebagaimana mestinya, melainkan hanya dibawa oleh tersangka MS, tersangka M dan tersangka MD yang kemudian diisi sendiri ( tanda tangan direktur dipalsukan ). Selain itu, ditemukan pembayaran pekerjaan dilakukan secara melawan hukum, karena beberapa tanda tangan cek dari Direktur Para Penyedia dipalsukan dan ada juga menggunakan tanda tangan asli tanpa sepengetahuan dari Direktur.
“Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.129.213.609,”tandassnya (REN)





