Beritaobserver.Com–Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung korek keterangan Direktur Utama PT Royal Investium Sekuritas (RIS) berinisial T sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
“Direktur Utama PT Royal Investium Sekuritas, berinisal T diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),”kata kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (24/10)
Selain Dirut PT Royal Investium Sekuritas, Kapuspenkum yang akrab disapa Leo mengungkapkan, penyidik juga memeriksa 5 saksi lainnya, terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Menurut Leo, para saksi yag diperiksa yakni, LIG selaku Tim Terdakwa Heru Hidayat, H selaku Sales NH Korindo Sekuritas Indonesia, JJ selaku Direktur Kustodian Standard Chartered Bank, IS selaku Komisaris PT Aurora Aset Manajemen dan GPB selaku Pemegang Saham PT Aurora Aset Manajemen.
Terkait pemeriksaan para saksi, Leo menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, Penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka perorangan maupun koorporasi.
Para tersangka yang sudah disidangkan, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Keempat nama itu adalah para pengusaha. Sedangkan jajaran direksi Asabri yang sudah disidangkan, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi. Tersangka Ilham Wardhana Siregar, batal disidangkan, karena dinyatakan meninggal dunia.
Selain itu, 10 manager berbagai perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi





