Beritaobserver Com, Jakarta–Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Globalnine Indonesia berinisial MEP sebagai saksi kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.
“Saksi MEP diperiksa terkait yang merupakan subkontraktor dari PT Krakatau Engineering di 3 Area yaitu di area Sinter Plan 4 pekerjaan dengan nilai Rp 5.262.605.373,- General Facility 3 pekerjaan dengan nilai Rp 5.984.363.033,- dan Raw Material Storage 4 pekerjaan dengan nilai Rp 5.970.058.085,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (28/06)
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Sentra Karya Mandiri, AP sebagai saksi terkait hubungannya dengan BFC Project yang menjalin kerjasama dengan PT KE sebagai salah satu vendor (subkontraktor) pada BFC Project sejak 2014 s.d 2017 yang menyediakan raw material dan penyewaan alat berat dengan nilai total kontrak dalam bentuk PO/JO (Purchase Order/Job Order) berdasarkan database dari PT Krakatau Engineering sebesar Rp 45.235.811.011,80.
Ketut menegaskan berdasarkan data pembayaran yang sudah masuk ke PT Sentra Karya Mandiri per 2015, 2016 dan 2017 yang sudah terverifikasi oleh PT Sentra Karya Mandiri sebesar Rp 20.033.819.188.- dengan rincian sebesar Rp 12.275.587.117.
“Ditransfer langsung ke rekening PT Sentra Karya Mandiri dan sisanya diberikan menggunakan material Produk PT KS berupa Hot Rolled Steel yang dinilai dengan uang sebesar Rp 7.758.232.071.-,”ucap Ketut
Terkait pemeriksaan kedua saksi, Ketut mengatakan, hal itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Seperti diketahui kasus ini berawal dari Krakatau Steel yang melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik pada 31 Maret 2021. Tender lantas dimenangkan Konsorsium MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering.
Pendanaan pembangunan pabrik BFC awalnya dibiayai export credit agency (ECA) dari China. Namun, ECA dalam pelaksanaannya tak menyetujui pembiayaan proyek itu karena kinerja keuangan Krakatau Steel, yang dinilai dengan metode pendapatan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi alias earning before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA), tak memenuhi syarat.
“Pihak PT KS mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia), Mandiri, BNI (Bank Negara Indonesia), OCBC, ICBC, CIMB Bank, dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia),”ujarnya
Adapun nilai kontrak pembangunan ini sekitar Rp6,9 triliun. Sementara, uang yang dibayarkan senilai Rp5,3 triliun dengan perincian dari bank luar negeri senilai Rp3,5 triliun dan bank dalam negeri Rp1,8 triliun.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2019, proses pembangunan dihentikan. Alasannya, berdasarkan hasil uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dibandingkan harga baja di pasar. Pekerjaan juga belum diserahterimakan dengan kondisi tak dapat beroperasi lagi atau mangkrak.
Kenyataanya, Krakatau Steel membangun pabrik BFC dengan tujuan meningkatkan produksi baja nasional. Proyek itu dimulai dari 2011-2015 dan dilakukan beberapa kali addendum hingga 2019 (REN)





