Berhasil Bongkar Kasus Kejahatan Transaksional Senilai Rp29 Miliar, Konjen Korsel Apresiasi Fadil Zumhana

oleh -390 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Konsulat Jenderal Korea Selatan untuk Indonesia, Mr Lee In-Gyu mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Pidana Umum, DR Fadil Zumhana atas keberhasilannya membongkar kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dialami perusahaan asal Korea Selatan, Simwon Inc senilai Rp 29 miliar oleh 4 tersangka.

Kedatangan konsulat Jenderal Korea Selatan untuk Indonesia, Mr Lee In-Gyu ke Kejagung, Jakarta didampingi Asisten Konsuler/Intepreter Ms. Lee Hee Eun dan Asisten Konsuler Dudit.

“Pada Selasa 12 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melaksanakan pertemuan dengan Konsul Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (12/07)

Kapuspenkum Kejagung menambahkan, Konsul Jenderal Korsel, Mr Lee In-Gyu mengapresiasi penanganan perkara oleh JAM PIDUM yang melibatkan perusahaan asal Korea Selatan yaitu Simwon Inc. yang mengalami kerugian senilai Rp 29 Miliar akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa Citra Retlani, Yana Hariyana, Niken Tri Suciati dan Sarah Arista.

Dilain pihak, Konsul Jenderal Korsel, Mr Lee In-Gyu menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berharap proses pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik.

Atas keberhasilan JAM PIDUM telah menyelesaikan perkara tersebut, maka akan diberikan penghargaan simbolis dan ucapan terima kasih untuk Kejaksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kejari Jakarta Selatan.

Terkait proses hukum kasus tersebut, Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut, Jaksa dapat melakukan penyitaan sesuai KUHAP dan hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah. Nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.

Hadir dalam pertemuan ini, dari pihak Kejaksaan Agung yaitu Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *