Beritaobserver.Com, Jakarta–Intitusi Adhyaksa kembali menunjukkan ketegasannya dalam membongkar sejumlah kasus dugaan Mega korupsi. Hal tersebut tentunya, membuat ciut nyali para pejabat yang ingin mencoba-coba melakukan kejahatan memakan uang rakyat.
Kali ini, 2 dari 4 petinggi PT Waskita Beton Precast, Tbk yang harus menerima kenyataan pahit dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung lantaran berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016–2020.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, keempat pejabat milik BUMN tersebut yakni, mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016–2020, AW, General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, 4 Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan berbeda,”kata Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, di Jakarta, Selasa (26/7).
Ketut menjelaskan AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba, BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Ketut membeberkan kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut, yakni PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016–2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Perbuatan tersebut dengan cara melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan,” ujarnya.
PT Waskita Beton Precast kemudian membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,” katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)





