Terima SPPT Irjen Pol FS, Kejagung Tunjuk 43 Jaksa

oleh -1,069 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Pasca diterimanya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) kasus dugaan menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung langsung menunjuk 43 jaksa senior untuk menanggani 7 tersangka di pengadilan.

“Telah ditunjuk 43 orang jaksa dengan telah diterbitkan Surat Perintah Penunjukaan (P-16) merespon diterimnya surat pemberitahuan ketetapan tersangka FS, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (12/09)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan penunjukan 43 orang jaksa (P-16) ini sebagai tindak lanjuti atas diterimanya Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Ketut menambahkan, pihaknya baru saja menerima surat penetapan tersangka FS terkait OJ dari Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

“Adapun Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,”beber Ketut

Menurut Ketut, tersangka FS dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Siber Bareskrim Mabes Polri
menetapkan 6 lainnya yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *