Penyidik Kejagung Didesak Usut Keterlibatan Pihak Lain Kasus Dugaan Korupsi Askrindo

oleh -1,069 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung Pidana Khusus didesak untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, terkait tindak pidana korupsi pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020 PT Askrindo.

Sebelumnya dalam kasus dugaan Korupsi komisi agen di PT Askrindo Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar sebagai tersangka

“Untuk itu, penyidik Kejaksaan harus menindaklanjuti apa yang menjadi fakta di persidangan,”kata Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah Akbar kepada wartawan, Senin (12/9/2022), di Jakarta.

Lantaran hal itulah, Akbar Hidayatullah mendesak, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secepatnya membuka penyidikan baru dugaan korupsi di BUMN tersebut. Pasalnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan akibat proses hukum para terdakwa sebelumnya juga harus ditindaklanjuti.

Akbar juga meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi di PT Askrindo. Artinya, semua yang terlibat dan terkait serta ikut menikmati hasil korupsi harus diseret ke pengadilan.

“Sehingga tidak terkesan hanya mengusut perkara yang besar- besar aja. Semua yang terlibat harus diproses hukum,” kata Akbar.

Dia juga mendesak Menteri BUMN, Erick Tohir untuk mengevaluasi kinerja seluruh direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi. Dalam perkara Askrindo ini, Menteri BUMN diminta untuk memberikan perhatian secara khusus.

“Harus kaji ulang setiap direksi-direksi BUMN, budaya upeti ini harus bisa dihilangkan,” kata Akbar menandaskan.

Seperti diketahui dalam persidangan Anton Fadjar Alogo Siregar divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020 PT Askrindo.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp 91.650.492.147.

Sebelumnya tim kuasa hukum Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menilai tuntutan jaksa belum memenuhi rasa keadilan.

Adapun pihak lain yang diduga ikut kecipratan uang tersebut DAS dan MSZ serta sejumlah pimpinan wilayah maupun Cabang PT AMU.

Dalam kasus ini ditaksir kerugian negara bisa terdapat penempatan 80 persen dari total premi ke GR, yang seharusnya jadi pendapatan PT NASRE.

Temuan lain yang dilaporkan ke Menteri BUMN adalah sejumlah bisnis asuransi yang harusnya bisa langsung tetapi melalui broker asuransi sehingga timbul biaya komisi. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *