Buronan Kejati Kalteng Dibekuk Di Cipayung

oleh -891 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Pelarian MYL, tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara akhirnya berakhir ditangan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung yang dibantu Kejati DKI Jakarta.

“MYL diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, “kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (13/09)

Kapuspenkum Kejagung menegaskan, pria lulusan SI itu, merupakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Ketut menegaskan, penetapan MYL sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.

Yakni, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800.

Akibat perbuatannya, Tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020.

“Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,,”bebernya.

Sebelum diamankan, MYL sudah tiga kali dipanggil Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng, namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan. Hingga akhirnya namanya pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya Tersangka MYL segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *