Singkapi Pleidoi Bentjok, Pakar Hukum Berharap Kejagung Usut Dugaan Pihak Lain

oleh -895 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) menyebut masih ada pihak-pihak yang tidak tersentuh hukum padahal fakta persidangan mereka terlibat.

Hal tersebut dikemukakan Bentjok saat membacakan pleidoi atas kasus dugaan korupsi PT ASABRI pada Rabu (16/11).

Menyingkapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung tidak mengabaikan pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

“Periksa pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Suparji kepada media, Juma’t (18/11).

Menurutnya, semua fakta hukum yang ada dalam persidangan menjadi petunjuk awal untuk mengembangkan kasus korupsi Asabri. Pihak-pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi Asabri harus dimintai
pertanggungjawaban hukum.

“Jika ada bukti keterlibatannya harus diminta pertanggungjawaban hukum,”ujarnya.

Seperti diketahui dalam pleidoinya, Bentjok menuding Kejagung tak mengusut tuntas kasus PT ASABRI ini. Bentjok menduga masih ada pihak yang belum dihukum atas perkara tersebut.

“Saya melalui kesempatan ini menyampaikan uneg-uneg kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini,” kata Bentjok.

Selain itu, Bentjok menyinggung adanya pihak yang muncul berkali-kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus disebutkan saksi-saksi. Pihak-pihak ini menurut Bentjok diduga telah merugikan keuangan PT Asabri namun tidak pernah dijadikan tersangka.

“Terhadap pribadi dan instansi ini, jaksa penuntut umum juga cenderung duduk manis saja,” ujar Bentjok.

Meski demikian, Bentjok tidak menyebut secara gamblang pihak mana yang dimaksudkannya itu. Sehingga, pernyataannya memang terkesan mencoba melemparkan tanggung jawab.

Namun berdasarkan penelusuran, pihak yang dimaksud Bentjok bisa jadi adalah dua karib Heru Hidayat. Mereka adalah PR Direktur PT Himalaya Energi Perkasa dan Direktur PT Maxima Integra JHT.

Menurut keterangan seorang saksi, berinisial MM mengaku diperintahkan P untuk membantu terdakwa Direktur PT Maxima Integra JHT..

Dalam persidangan September 2021, sempat disinggung saksi keterlibatan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keterlibatan Joko dalam kasus ASABRI terungkap saat jaksa penuntut umum memeriksa Direktur Utama PT Trimegah Skuritas Indonesia, Stephanus Turangan, sebagai saksi di persidangan.

Stephanus mengakui bahwa Joko yang dinilai menjadi nasabah di Trimegah. Menurutnya, Joko membuka akun korporasi di Trimegah alih-alih akun perseorangan. Meski tidak mengungkap nama-nama perusahaan, Stephanus menyebut bahwa akun yang dibuka oleh Joko melakukan transaksi terkait investasi saham ASABRI.

PR dan JHT adalah terpidana kasus Jiwasraya. Keduanya terbukti melakukan korupsi dan saat ini sedang menjalani hukuman berdasar kekuatan hukum tetap kasasi MA masing-masing 20 tahun penjara.

Namun keduanya lolos dari jeratan kasus Asabri. Padahal peran keduanya tak jauh beda dengan di Jiwasraya. Keduanya sama-sama ikut serta Heru Hidayat.

Tidak heran jika dalam pleidoinya Bentjok menuding JPU tebang pilih. Sebabnya keduanya tak dijadikan tersangka.

“Perlu pengembangan perkara melalui penyidikan intensif, memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Jika ada bukti keterlibatannya harus diminta pertanggungjawan hukum,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *