BeritaObserver.Com, Kepri–Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM- Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Fadil Zumhana Harahap menegaskan saat ini institusinya lebih mengedepankan penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui Keadilan Restotarif atau Restorative Justice(RJ).
Saat tiba di bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Fadhil Zumhana dan rombongan disambut Kajati Kepri Gerry Yasid dan Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan dan gubernur Kepri H Ansar Ahmad.
“Dalam kata sambutannya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum(JAM- Pidum) Kejaksaan Agung(Kejagung) Dr Fadil Zumhana Harahap mengingatkan seluruh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) agar mengerti dan menerapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan
Keadilan Restoratif (Restorative Justice),”kata Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH MSi, dalam siaran persnya yang diterima, Kamis(17/11).
Kasie Penkum Kejati Kepri menegaskan apa yang disampaikan
JAM Pidum terkait, penyelesaian perkara tindak pidana dengan
mengedepankan keadilan restoratif merupakan suatu kebutuhan hukum
masyarakat.
“Oleh karena itu penyelesaian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif adalah sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam
pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan
pidana,”ujar Nixson Lubis
Nixson Lubis menambahkan JAM Pidum juga menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan(SKPP)
atas nama tersangka perkara pencurian, Tjasian Alias Awang Alias Awan (Pasal 362 KUHP) melalui proses RJ
Dalam kunjungan kerjanya ke Kepri, Fadhil Zumhana dan rombongan telah mengagendakan melawat ke Kejari
Bintan, Kejari Tanjung Pinang dan Kejati Kepri.
Selain itu, disetiap kunjungannya, JAM Pidum masih sempat bertanya atau berdiskusi singkat dengan para Jaksa terkait dinamika penanganan Perkara
Pidum di Wilayah Hukum Kejari masing masing.
Selain mengunjungi Kejati dan beberapa Kejari, JAM Pidum bersama Kajati Kepri Gerry Yasid dan Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan mengunjungi Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji
Abdullah Al – Khalidi di Pulau Penyengat yang juga dihadiri Pengurus
Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota
Tanjungpinang (BAS)





