Kejagung Periksa Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Terkait Dugaan Korupsi SKEBP

oleh -1,141 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka BI.

“Saksi yang diperiksa yaitu TW selaku Direktur Komersial I PT Surveyor Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia,”kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/12).

Ketut menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,”pungkasnya

Terkait kasus tersebut, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan dalam kasus korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 dan Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

 Ditegaskan ketut, kedua  tersangka BI dan tersangka AN melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” beber Ketut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *