Kejagung Terima Berkas Tersangka Ismail Bolong Cs Dari Penyidik Bareskrim

oleh -1,412 views
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim penyidik Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia terkait dugaan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK atas nama IB (Ismail Bolong), BP dan RP dari penyidik Bareskrim Mabes Polri

Ismail Bolong merupakan mantan polisi yang sempat membuat pengakuan menghebohkan.  Dalam sebuah video yang beredar di media sosial Ismail Bolong yang saat itu menjabat sebagai Satuan INtelijen dan keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian Resor Samarinda mengaku menjadi pengepul batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia mengaku Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terlibat menikmati uang tak wajar.

“IB, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/25/II/2022/Tipidter tanggal 23 Februari 2022, BP, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/25/II/2022/Tipidter dan RP, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/25/II/2022/Tipidter,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (21/12)

Menurut Ketut, ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan.

Para Tersangka yang disangka melanggar Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dalam perkara ini, telah ditunjuk 6 orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia.

Namun berdasarkan laporan dari Jaksa Peneliti ketiga berkas perkara atas nama Tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap.

Seperti diketahui dalam sebuah video yang beredar di media sosial Ismail mengaku menjadi pengepul batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Saat itu, ia menjabat sebagai Satuan INtelijen dan keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian Resor Samarinda.

Ismail mengaku menyetor uang Rp 6 miliar dalam tiga tahap, yakni September, Oktober, dan November 2021. Uang itu bersumber dari penjualan batubara yang dikumpulkan sekitar Rp 5-10 miliar per bulan.

Setelah pernyataan itu beredar luas di media sosial, Ismail mengklarifikasi pernyataannya.

Ismail Bolong meminta maaf kepada Komjen Agus Andrianto dan menyatakan informasi dalam video yang beredar sebelumnya tidak benar. Ia mengaku, pernyataannya yang pertama direkam di bawah tekanan bawahan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan. (ANTONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *