Kejati DKI Pastikan Reward Kepada Jaksa Perkara Sambo Cs

oleh -913 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan akan memberikan reward (penghargaan) kepada para jaksa yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana brigadir Joshua atau Brigadir J. Alasannya, para jaksa yang menangani kasus tersebut di pengadilan harus mempersiapkan tenaga dan pemikiran lantaran jalannya persidangan digelar dari pagi hingga menjelang malam. Bahkan ada jaksa tidak bisa mengajukan cuti hingga persidangan di gelar.

Brigadir J tewas dibunuh dengan cara ditembak beberapa kali oleh Bharada Eliezer atas perintah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

“Tentunya kami akan memberikan reward kepada para Jaksa yang menanggani perkara pembunuhan berencana di pengadilan. Mereka sudah memberikan waktu dan tenaga untuk menanggani kasus yang menyita perhatian khalayak ramai. Apalagi sidang memakan waktu dari pagi hingga malam. Tentunya pemberian reward akan kami berikan kalau perkara tersebut sudah selesai disidangkan,”kata wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH., MH  saat menyampaikan refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12).

Patris menegaskan para jaksa yang menangani kasus tersebut dipersidangan merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI, Kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Tentunya, sambung Patris, semuanya dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana.

“Tentunya tidak lepas dari keikutsertaan Kajari dan kasie Pidum sebagai pihak yang mengkoordinir penanganan perkara di persidangan,”ujarnya.

Patris kembali menegaskan pemberian reward merupakan kewenangan pimpinan Korp Adhyaksa.

“Kami akan memberikan reward apabila perkara tersebut sudah selesai di persidangan. Kalau sekarang diberikan, kuatirnya mereka pindah tugas,”candanya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Jakarta Selatan ditugaskan untuk menanggani kasus pembunuhan berencana Brigadir J di pengadilan dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer serta Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J dengan 7 tersangka yakni Ferdy Sambo yang merupakan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *