BeritaObsver.Com, Jakarta –Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis supir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Sebelumnya jaksa penuntut umum dalam tuntutannya memohon kepada majelis hakim agar Kuat Ma’ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijebloskan ke penjara selama 8 tahun sebagaimana tuntutannya.
Bukannya menyetujui atau memperingan, hakim justru memperberat hukuman Kuat Ma’ruf.
“Terdakwa secara sah dan menyakinkan turutserta dalam kasus Pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di Pngadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (14/2/2023).
Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum membacakan putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan.
“Terdakwa tidak sopan di persidangan. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,”ujar hakim.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Menyingkapi hal tersebut, Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya tidak menerima putusan tersebut. Kuat Ma’ruf menyatakan akan mengajukan banding.
PERBERAT
Perlu diketahui dari tiga terdakwa yang telah menjalani persidangan tahap akhir tingkat pertama, tidak satupun hakim setuju dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait masa hukuman. Mulai dari Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup menjadi hukuman mati. Kemudian sang istri Putri Candrawathi dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara dan terkini Kuat Ma’ruf dari 8 menjadi 15 Tahun Penjara.
Meski demikian, hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya semua dakwaan Jaksa terbukti dipersidangan.
Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terbongkarnya kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.
Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun (REN)





