BeritaObserver.Com, Jakarta –Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum terkait masa hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang menuntut hukuman penjara seumur hidup, dan 8 tahun penjara.
Bukannya menyetujui atau memperingan, hakim justru memperberat hukuman ketiga terdakwa menjadi hukuman mati, 20 dan 15 tahun penjara.
Menyingkapi hal tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana angkat bicara.
“Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (24/02/2023).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut justru mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Termasuk telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf.
“Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo,”ujar Ketut.
Terkait perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman, sambungnya, adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
“Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,”pungkasnya (REN)





