JC Diterima Hakim, Bharada Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -809 views

BeritaObserver.Com, Jakarta –Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para akademisi hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disetujui sebagai Justice Collaborator.

Hasilnya, Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso mengabulkan dan Menghukum mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Eliezer dijebloskan ke penjara selama 12 tahun sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,”kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,”kata Hakim Wahyu.

Hal-hal yang memberatkan hubungannya dengan almarhum Joshua tidak dihargainya dan mengakibatkan Brigadir Joshua kehilangan nyawanya.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa sebagai pelaku yang mau bekerjasama dalam mengungkapkan terangnya kasus ini. Konsisten dan logis serta membantu dan beresiko terhadap diri terdakwa.

“Terdakwa berlaku sopan dan keluarga almarhum telah memaafkan perbuatan terdakwa,”ujar hakim.

Mendengar putusan majelis hakim, Eliezer langsung melipat kedua tangannya terlihat air matanya terjatuh dikedua kelopak matanya. Tidak lama kemudian, Eliezer langsung dibawa sejumlah anggota LPSK agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara simpatisan Eliezer yang memenuhi Pengadilan, berkumpul dan meneriakan yel-yel tanda bersukacita terhadap putusan hakim yang memvonis ringan. Bahkan ada diantaranya memeluk kuasa hukum keluarga Joshua dan ayah Joshua.

Terkait vonis ringan terhadap Eliezer, orangtua almarhum Joshua, Samuel Hutabarat mengatakan, kuasa Tuhan telah menjamah hati majelis hakim.

“Keajaiban persidangan. Eliezer dari awal dia sudah datang dan meminta maaf dan mengakui ikut menembak tapi terpaksa,”kata Samuel Hutabarat.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi di vonis 20 tahun, Ferdy Sambo hukaman mati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR 13 tahun, Kuat Maruf 15 tahun

Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.

Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *