Kejagung Cecar Menkoinfo 51 Pertanyaan Terkait Proyek BTS 4G

oleh -859 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate hingga enam jam lantaran dirinya dicecar tim penyidik sebanyak 51 pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap Jhonny G Plate lantaran statusnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Penguna Anggaran terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo selama 6 jam.

Direktur penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kunthadi menegaskan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Pada hari ini kejaksaan telah memeriksa terhadap Menkoinfo mulai jam 9 pagi. Ada 51 pertanyaan dan semuanya berjalan dengan baik. Pemeriksaan terhadap Jhonny G Plate sebagai kapasitas menkoinfo dan fungsi dan tugas beliau sebagai penguna anggaran disatuan kerja,”kata Dirdik Kunthadi kepada wartawan di gedung bundar, Kejakgung, Selasa (14/02/2023).

Menurut Kunthadi, pemeriksaan tersebut, untuk mengevaluasi Kominfo sebagai Kuasa Penguna Anggaran yang mempunyai tanggung jawab terkait penyediaan menara BTS di Kominfo.

Selain memeriksa Plate, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya dari sektor swasta sebagai saksi. Mereka yang diperiksa merupakan Direktur PT Elabram System berinisial K dan Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial TSBK.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga ikut memeriksa Direktur PT Telnusa Intracom berinisial DB, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia berinisial WL, dan DA selaku pihak swasta.

Selain itu, sambungnya, Kejagung juga melakukan pengeledahan di dua lokasi berbeda. Salah satunya kantor konsultan.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT MTI berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT HTI, Mukti Ali dan Komisaris PT SMS, Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *