BeritaObserver.Com, Jakarta–Sikap Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung berbeda jauh dengan sikapnya terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Jika Bharada yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Kejagung menerima putusan hakim. Sementara untuk terdakwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, Kejaksaan justru menyatakan masih pikir-pikir dahulu.
“Terhadap perkara tersebut, (keempat terdakwa -red) Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,”kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana Harahap kepada wartawan di presroom, di Jakarta, Kamis (16/02/2023).
Menurut Fadil, putusan majelis hakim yang diketuai, Wahyu Iman Santoso sudah mengakomodir dakwaan yang diajukan Jaksa dipersidangan. Sebagaimana dakwaan yang tertera pada Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”ujar Fadil
Selain itu, sambungnya, Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primer dalam perkara a quo.
Sebelumnya kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mulai dari Ferdy Sambo, Putri, Rikcy dan Kuat Maruf di vonis hukuman mati, 20, 13 dan 15 tahun penjara. (REN)





