Jerih Payah Kejari Jakbar RJ Kan Kasus Pemukulan Anak terhadap Ayah Kandung Berbuah Hasil

oleh -1,201 views
Pelaku pemukulan bersimpuh dikaki korban yang masih ayah kandungnya sendiri.

BeritaObserver.Com, Jakarta–Jerih payah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengusulkan penghentian perkara diluar persidangan melalui kebijkan Restortaif Justice (RJ) sebagaimana instruksi Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin membuahkan hasil maksimal.

Jika sebelumnya lima perkara dugaan penganiaayan dan pencurian sukses di RJ kan. kali ini Kejari Jakbar yang dipimpin Iwan Ginting melalui Kepala seksi Pidana umum, Sunarto berhasil mendamaikan perkara penganiayaan seorang ayah, Suhardi Gunawan yang dilakukan anak kandungnya sendiri, Suhandi Gunawan alias Handi.

“Alhamdulilah, permohonan kami untuk menghentikan perkara pemukulan seorang ayah yang dilakukan anak kandungnya sendiri melalui kebijakan Restoratif Justice (RJ) dikabulkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Bapa Fadhil Zumhana,”kata Kepala Seksi Pidana umum Kejari Jakbar, Sunarto di Jakarta, Selasa (01/03/2023)

Sunarto mengungkapkan kejadian pemukulan tersebut berawal ketika tersangka Suhandi mendatangi rumah ayahnya, Suhardi dimalam hari. Kemudian tersangka menyiapkan makan malam untuk ayahnya. Sang ayah pun, meminta kepada tersangka untuk mengambilkan sendok dan piring.

“Diduga karena kurang sabar, makanan yang dipegang korban terjatuh. Hal itu, membuat pelaku marah dan lansgung memukul pelipis korban, hingga terluka,”ujar Sunarto

Kemudian keributan tersebut diketahui seorang warga yang langsung melaporkan pemukulan tersebut ke Polisi. Mendapatkan laporan pengaduan dari warga, Polisi langsung mendatangi rumah korban dan segera melakukan pemeriksaan visum Et repertum.

Singkat cerita polisi menetapkan sang anak sebagai tersangka dengan pasal sangkaan yakni pasal 351 ayat (1).

“Setelah kami periksa tersangka dan korban, akhirnya kami ketahui akar persoalan tersebut. Kami pun akhirnya menyarankan agar berdamai. Apalagi korban diketahui kurang pendengarannya dan sudah tua. Sementara pelaku, ada persoalan dengan istrinya,”ujar Sunarto.

Sunarto juga menyarankan kepada pihak keluarga agar korban dititipkan ke Panti asuhan agar ada yang memperhatikan kebutuhannya. Sang anak dan pihak keluarga lainnya pun sepakat menitipkan ayahnya ke panti asuhan.

“Awalnya pihak keluarga keberatan untuk menitipkan ayahnya ke Panti Asuhan, tetapi setelah mereka berdiskusi akhirnya mereka sepakat menitipkan ayahnya ke Panti asuhan,”kata Sunarto sambil menambahkan jika hal tersebut tidak dilakukan kuatir kejadian serupa akan kembali terulang.

DISETUJUI JAMPIDUM

Kemudian kajari Jakbar, Iwan Ginting mengajukan perkara pemukulan tersebut ke Jampidum untuk dihentikan melalui RJ. Hasilnya setelah gelar perkara secara online, Jampidum mengabulkannya.

Fadhil Zumhana menegaskan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,”bebernya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum

Hingga saat ini Kejari Jakbar berhasil menghentikan perkara melalui RJ sebanyak 7 perkara. Berdasarkan catatan redaksi, Kejari Jakbar menduduki peringkat pertama dalam menerapkan kebijkan RJ diera Jaksa Agung ST Burhanuddin (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *