Tukar Sabu Dengan Tawas, Teddy Minahasa Diganjar Tuntutan Mati

oleh -941 views

BeritaObserver.Com, Jakarta– Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menghukum terdakwa kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dihukum Pidana mati.

Jaksa menyakini perbuatan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pindana.

“Memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan kami, menjatuhkan hukum pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana mati,”kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Teddy Minahasa lebih tinggi dari Dody dan Linda. Keduanya dituntut 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Menurut Iwan Ginting salah seorang Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurutnya , Terdakwa Teddy Minahasa dituding sebagai pencetus ide penggelapan sabu dengan tawas.

Dalam aksinya Teddy mengajak eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu dengan tawas dan menjualnya melalui Linda Pujiastuti yang disebut Linda Cepu.

Hasil penjualan Sabu yang diterima Dody dari Linda Cepu diduga telah diterima Tedi sebesar Rp 300 juta
Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan.

“Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang,”ujarnya.

Sementara menurut Jaksa, tidak ada hal-hal yang meringankan yang bisa menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum.

Menyingkapi tuntutan jaksa, pihak kuasa hukum dan terdakwa Teddy Minahasa akan mengajukan pembelaan diri alias pledoi.

Seperti diketahui dalam kasus Teddy Minahasa yang notabenenya Kapolda Sumbar memerintahkan rekannya Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti agar penjualan sabu 5 Kg ke pihak lain.

Setelah ditangkap aparat Kepolisian Polda Metro Jaya diketahui Sabu terlarang tersebut merupakan hasil penggelapan barang bukti narkoba dengan cara menukarnya dengan tawas (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *