Lagi Kejagung Hentikan 23 Perkara Pidum Lewat Kebijakan RJ

oleh -814 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tidak tanggung-tanggung Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menghentikan 23 perkara lewat kebijakan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membeberkan 23 perkara Pidana Umum yang dihentikan Jampidum lewat kebijakan RJ antara lain Tersangka Dwi Raharjo bin Dalno dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Zulpan Efendi Rambe dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Parsaulian Naolo Haholongan Hasibuan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Venesia Talakua alias Neis dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Tersangka Reza Wijaya dari Kejaksaan Negeri Bekasi yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Reza Rashela bin Heri Ismanto dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Renti Ruslianti binti Muhammad Rusli dari Kejaksaan Negeri Purwakarta yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Sutiana bin O. Sulaeman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Johan bin Hordi dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan, Rudi Ferdiansyah bin Bakrin dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Nito bin Agus dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan lain-lainnya.

Ketut menambahkan dikabulkannya permohonan perkara lewat RJ lantaran kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban telah dilaksanakan proses perdamaian.

“Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,”kata Ketut.

Selain itu, sambungnya, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif,”ujarnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *