BeritaObserver.Com, Jakarta— Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani mengingatkan ratusan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Jakarta Selatan agar berhati-hati mengunakan media sosial (medsos). Pasalnya, jika tidak berhati-hati ancaman bagi penguna Medsos yang menabrak aturan hukum dengan mengirimkan berita Hoax atau gambar-gambar yang tidak bertanggungjawab, akan menerima sanksi berat.
Hal tersebut diungkapkan Reda pada Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yang diselenggarakan di SMAN 8, Jakarta Selatan, Kamis (15/06).
“Pemidanaan yang dapat diterima akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab di media sosial hukuman tinggi,”ujar Reda.
Lantaran hal itulah, melalui JMS, Kejati DKI Jakarta memberikan pemahaman hukum bagi para generasi muda, terutama siswa SLTA di lingkungan DKI Jakarta
“Salah satu masalah yang dibahas adalah hilangnya interaksi personal dan sentuhan antar pribadi yang lebih personal,” kata Reda
Apalagi saat ini, dunia virtual yang didominasi oleh media sosial, seringkali terdapat kepalsuan dan penyembunyian perasaan yang sebenarnya.
Bukan hanya itu saja, para pengguna medsos, seringkali mengunakan emoticon untuk menggantikan ekspresi wajah, yang dapat menimbulkan multi tafsir terhadap pesan yang disampaikan.
Hal senada juga diungkapkan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, selaku penyelenggara kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengatakan, acara JMS merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada para generasi muda khususnya para remaja sekolah.
“Generasi muda Indonesia, khususnya yang ada diwilayah Jakarta dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum,” kata Setiawan dalam sambutannya.
Ditempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, juga mengajak para siswa-siswi untuk memanfaatkan dan secara bijak bermedsos guna menghindari masalah hukum.
Sedangkan, Hasbullah, selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa juga memberikan penjelasan mengenai bahaya bullying atau perundungan dalam konteks digital. Bullying, katanya merupakan tindakan yang mengancam dan mengganggu seseorang secara verbal maupun fisik, yang dapat menimbulkan gangguan psikis dan dampak serius bagi korban.
“Penting untuk mencegah terjadinya bullying baik di rumah maupun di sekolah, serta bijak dalam penggunaan teknologi informasi,”pungkasnya (REN)





