Dampingi Istri Berobat, Mantan Mendag M Lutfi Batal Diperiksa Kejagung

oleh -751 views

BeritaObserver.Com, Jakarta
–Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Luthfi batal menjalani pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022

“Saksi ML (Muhammad Luthfi) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan TIDAK HADIR dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (01/08).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut mengungkapkan ketidakhadiran Lutfi disampaikan, kuasa hukum saksi ML yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Sejogjanya berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, Lutfi akan diperiksa Rabu (02/08) besok.

“Untuk itu, Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.
Adapun saksi ML dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022,”pungkasnya.

Sebelumnya Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto juga diperiksa tim penyidik Pidsus Kejagung terkait kasus serupa. Ketum Golkar tersebut diperiksa hingga 12 jam

Pemeriksaan Airlangga terkait kebijakannya dalam pengadaan minyak goreng

Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun

Sebelumnya Kejagung menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag).

Juga terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag) (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *