BeritaObserver.Com, Jakarta–Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat yang tewas ditembak terdakwa mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam), Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa atas putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo juga dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“Kecewa,”kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (8/8/2023).
Pengacara yang dikenal berani dan tegas ini tidak banyak berkomentar. Kamaruddin justru hanya mengabari sedang berada di wilayah Jakarta Barat.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi, menolak permohonan kasasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun dalam putusan tersebut, majelis hakim memperbaiki putusan terdakwa sebelumny.
Kedua terdakwa yang sebelumnya divonis hukuman mati dan 20 penjara dikurangi menjadi hukuman seumur hidup dan 10 tahun penjara.
Sebelumnya mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Sementara Putri Candrawathi terlebih dahulu mengajukan permohonan kasasi dibanding Ferdy Sambo yakni pada tanggal 9 Mei 2023 (REN)





