BeritaObserver.Com, Jakarta–Martin Lukas Simanjuntak kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat yang tewas ditembak mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo Cs, memohon Kejaksaan agar segera mengeksekusi Ferdy Sambo dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan. Alasannya hukuman Ferdy Sambo Cs sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
“Kita menunggu kepastian kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi Ferdy Sambo yang katanya masih ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua ke lembaga Pemasyarakatan,”ujar Martin Lukas Simanjuntak saat diwawancarai televisi swasta, Rabu (09/08).
Menurutnya, eksekusi tersebut harus dilakukan kejaksaan selalu pihak eksekutor lantaran hukuman para terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap.
“Masyarakat selama ini menunggu kepastian apakah Ferdy Sambo benar-benar berada di Mako Brimob atau tidak. Oleh karena putusan kasasi sudah inkrah, ya kita pihak keluarga menuggu proses eksekusi Ferdy Sambo,”ujarnya.
Terkait putusan Mahkamah Agung yang menganulir hukum mati menjadi hukuman seumur hidup, Martin mengatakan pihaknya sudah memprediksi putusan tersebut jauh-jauh hari
“Saya sudah memprediksikan putusan tersebut. Bicara kecewa, ya pasti kecewa lah. Sekarang kita tunggu saja eksekusi Ferdy Sambo oleh Kejaksaan,”pungkasnya.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi, mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan istrinya.
Kedua terdakwa yang sebelumnya divonis hukuman mati dan 20 penjara dikurangi menjadi hukuman seumur hidup dan 10 tahun penjara.
Sebelumnya mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Sementara Putri Candrawathi terlebih dahulu mengajukan permohonan kasasi dibanding Ferdy Sambo yakni pada tanggal 9 Mei 2023.
Selain keduanya, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun.
Begitu pula dengan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun, menjadi 10 tahun. Foto: Ist (REN)





