BeritaObserver.Com, Jakarta— Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) TNI AD, Jenderal Dudung Abdurahman menghimbau Purnawirawan TNI Angkatan Darat, dilarang menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya. Alasannya agar TNI tetap menjaga komitmen netralitas TNI.
“Dihimbau kepada para Purnawirawan TNI, khususnya Purnawirawan TNI Angkatan Darat, agar tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya,”kata Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (10/08)
Jenderal Dudung menegaskan hal tersebut dilakukan agar tidak menciderai komitmen netralitas TNI.
Tercatat banyak Purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang, maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.
Jenderal Dudung mengatakan, ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun Purnawirawan), telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.
“Netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD,”ujarnya
Apalagi sambungnya, TNI Angkatan Darat tidak membatasi bagi Purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya, namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Purnawirawan TNI AD. (REN)