Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Pidsus Dan Intelijen Tunda Periksa Kandidat Capres-Cawapres

oleh -1,248 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia agar segera menunda penanganan laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Kami memerintahkan bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,”kata Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Senin (21/08)

Meskipun demikian, Jaksa Agung mengingatkan bidang Intelijen perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Khusus bagi jajaran Intelijen, sambungnya, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum dan melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *