Inilah Alasan Pengamat Hukum Pidana Minta KPK Tunda Proses Penyidikan Kasus PGN

oleh -503 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Pengamat hukum pidana, Firman Candra menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses penyidikan terkait dengan kasus jual-beli PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IG. Alasannya, proses bisnis antara PGN dan IG masih berlangsung.

“Tunda dulu proses (penyidikan KPK) sampai menemukan perusahaan yang menjadi mitra PGN ini membayar atau tidak. Kalau memang tidak membayar, kan PGN punya cara bisnis, lewat abritrase mungkin lewat pengadilan, jangan orang yang lagi bekerja ditetapkan tersangka,” kata Firman Chandra pada diskusi Talk Show Suara Netizen +62 Community penyidikan kasus PGN di KPK, Siapa Tersangka?”di Jakarta Selatan, Jumat (31/5)

Menurut Firman, permasalahan yang dialami PGN dan mitra kerjanya itu diselesaikan secara bisnis terlebih dulu.

“Biarkan itu sampai putus, sampai apakah bisa (uang) kembali ke PGN atau tidak,”ujarnya.

Apalagi lanjutnya, proses bisnis yang dijalani PGN itu sebaiknya dibiarkan jalan saja terlebih dulu, tanpa campur tangan penengak hukum dalam hal ini KPK.

“Jangan sampai justru bersaing dengan Kejagung yang membuat tersangka kasus besar seperti PT Timah Tbk. Jangan itu. Kalau bisa digali lagi, karena kejahatan korporasi itu banyak di BUMN. Karena kalau saya lihat PGN itu masih kondusif, karena keuangan PGN itu masih ada di perusahaan lain. Ini masih proses (penagihan),” ungkap Firman.

Lantaran hal itulah, Firman menyarankqa, KPK jangan langsung masuk ke ranah pidananya. Karena inti dari tindak pidana korupsi itu adalah uang pengganti dan itu paling utama.

“Uangnya kembali terlebih dulu, setelah uang kembali, baru lihat ada pidana atau tidak,” tandas Firman.

Merujuk hasil audit BPK, jual-beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang membawahi Isar Gas (IG) dengan uang muka US$ 15 juta tidak didukung mitigasi risiko memadai.

Seperti diketahui saat ini KPK sedang mengusut dugaan korupsi PGN. Bahkan kedua orang itu sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan berasal dari penyelenggara negara serta pihak swasta.

Menurut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata penyidikan ini didasari hasil audit yang dilakukan oleh BPK.

“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara. Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5).

Alex mengatakan sudah ada tersangka yang akan segera ditahan dalam perkara ini (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *