Jampidum Asep Mulyana Hentikan Perkara Herman Bin Ladama Dengan Alasan Pelaku Tidak Tahu Barang Curian

oleh -287 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejakaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Mulyana Kembali menghentikan perkara pidana umum melalui kebijakan Restorative Justive.

Kali ini perkara yang dihentikan dari Kejaksaan Negeri Donggala Sulawesi Tengah dengan tersangka Herman bin Ladama. Ya Herman disangkakan dengan tuduhan pembeli barang curian (penadah) sebagaimana pasal 480 KUHP satu unit Handphone senilai Rp6 juta milik Rini Darmastuti dari Didit alias Didi.

Adapun Pasal 480 KUHP berbunyi: barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Ancaman pidana bagi Tersangka penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (24/9) kronologis kasus tersebut berawal pada, Senin (22/7) sekitar jam 13.00 WITA saat Tersangka Herman bin Ladama berada dirurmah sedang mencetak bato.

Saat itu Tersangka didatangi saksi Didit alias Didi meminta tolong kepada Tersangka Herman untuk membeli 1 unit hp vivo warna merah, dengan harga Rp 150.000. Saksi Didit mengatakan bahwa uang hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli makanan.

“Tawaran tersebut awalnya ditolak Herman, dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak punya uang, namun Didit tetap mengatakan “tolong sekali saya dulu, saya mau beli makanan. Tersangka Herman akhirnya membeli 1 unit hp vivo warna merah dengan harga Rp 150.000. Setelah tersangka membayar 1 unit hp vivo warna merah, Didit pulang kembali ke rumahnya. Namun tanpa diketahui Herman asal usul Handphone yang dibelinya dari Didit merupakan milik Rini Darmastuti,”beber Harli

Namun singkat cerita Herman pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penadah barang curian milik orang lain.

Akibat perbuatan tersangka, Rini Darmastuti selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Fahri, S.H., M,H. bersama Kasi Pidum A. Fadhilah, S.H. serta Jaksa Fasilitator Rilla Utri Feftini, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Akhirnya permohonan penghentian perkara melalui RJ akhirnya disetujui Jampidum, setelah dilakukan ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 23 September 2024 (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *