Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak, Kejagung Jebloskan RS Dirut PT Pertamina Patra Niaga Ke Rutan Kejagung

oleh -462 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah menjebloskan Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS, Direktur Utama PT Pertamina International Shoping berinisial YS dan SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional ke rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya dijebloskan ke Rutan setelah ditetapkan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung sebagai tersangka kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

“Tersangka YS dan RS di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara SDS ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung mulai 20 hari kedepan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (24/2).

Begitu juga dengan 3 tersangka lainnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; ⁠DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera dijebloskan ke rutan Kejagung . Kecuali tersangka AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International yg meringkuk sementara di rutan Kejari Jaksel.

Menurut Harli Siregar 7 tersangka ditahan lantaran dalam proses gelar perkara diketemukan dua alat bukti yang kuat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,”beber Harli Siregar.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,”pungkasnya

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *