BeritaObserver.Com, Jakarta–Baru 2 bulan ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh Presiden Prabowo Subianto, Febrie Ardiansyah langsung bergerak cepat menyelamatkan lahan kawasan hutan seluas 1.001.674,14 Ha yang tersebar di 9 Provinsi, 64 Kabupaten yang selama ini dikuasai 369 Perusahaan swasta ke pemerintah.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. Oleh karena itu, lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. untuk sektor perkebunan strategis,”kata Jaksa Agung melalui Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Kepala Satgasus PHK di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3).
Menurut Febrie, pelaksanaan kegiatan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres tersebut per tanggal 23 Maret 2025 dapat dilaporkan Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan.
Antara lain, data lahan berdasarkan ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 Ha,
Luas lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 Ha yang tersebar di 9 Provinsi, 64 Kabupaten dan 369 Perusahaan.
Febrie membeberkan dari data luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH pada tanggal 10 Maret 2025 telah melakukan penyerahan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 Ha yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
Sehingga pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang diserahkan seluas 216.997,75 Ha.
Dalam keterangannya, JAM-Pidsus menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujar JAM-Pidsus
JAM-Pidsus menuturkan bahwa tindakan yang diambil bukan merupakan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin. Setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Sebagai bagian dari proses ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak. Bahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.
Selain proses administratif dan verifikasi lapangan, Satgas PKH juga memastikan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.
Pemerintah berharap dengan adanya langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan.
Penandatanganan berita acara penyerahan lahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.
Seperti diketahui Satgasus PKH dibentuk Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025 yang silam.
Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin sebagai ketua Satgas PKH didampingi Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM ,Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP.
Sementara aktor intelektual dilapangan dipercayakan kepada Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Meskipun baru 2 bulan terbentuk, Satgasus PKH sudah langsung membuat gebrakan luar biasa mengembalikan lahan kawasan hutan dari penguasaan pihak swasta ke Pemerintah. (Ren)