BeritaObserver.Com, Jakarta–Dalam waktu dekat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta bakalan menggelar sidang perdana kasus dugaan jual beli vonis bebas dengan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.
Rudi Suparmono, yang ditangkap saat berada di Bali diduga terlibat dalam jual beli vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur saat digelar di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu yang silam.
“Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, tersangka kasus jual beli vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (6/5).
Harli menambahkan, dengan dilimpahkannya berkas tersebut ke pengadilan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Jaksa penuntut umum siap menghadirkan para saksi dan bukti-bukti yang kuat untuk diajukan ke muka persidangan,”pungkas Harli
Seperti diketahui penyidik Kejagung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus jual beli vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, Dini Sera Afrianti. Dalam persidangan, majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) memberikan vonis bebas terhadap putra mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.
Vonis bebas tersebut memancing reaksi Kejagung untuk mengusut dugaan main mata diantara Hakim dan pengacara terdakwa. Hasilnya, Kejagung membongkar praktek jual beli vonis bebas tersebut.
Menurut Dirdik, Qohar, Rudi Suparmono bersama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Kasus ini juga melibatkan eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricard.
Kejagung menuding Zarof merupakan perantara yang menghubungkan Lisa Rachmat dengan para hakim untuk mengatur vonis bebas terdakwa Ronald Tannur (REN)