Ada Apa Puluhan Mahasiswa Hukum Dan Akademik S2 Untar Sambangi Kejagung?

oleh -1,199 views

PERANAN PENTING

Dilain pihak Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan Kejaksaan memiliki peranan penting sebagai lembaga penuntut umum. Lantaran hal itulah diperlukan kerjasama dalam sistem peradilan pidana baik penyidik, penuntut umum, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan untuk memitigasi sekat-sekat yang masih ada dalam rangka menciptakan tujuan hukum yang semakin baik.

“Sebagai lembaga penuntut umum, Kejaksaan RI menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,”kata Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima baru-baru ini

Menurut Harli, selain menjalankan peran utama dalam penuntutan, Kejaksaan juga memiliki tugas lainnya seperti penyelidikan, penyidikan, eksekusi perkara tindak pidana tertentu, di bidang intelijen turut menciptakan ketertiban umum.

Begitu juga dibidang perdata dan tata usaha negara (Datun) sebagai Jaksa pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus, dibidang Pidana Militer melaksanakan tugas penanganan perkara koneksitas, Badan Pemulihan Aset dan tugas lainnya.

Ditegaskan Harli, seorang Jaksa dituntut memiliki kemampuan memahami anatomi kasus secara menyeluruh. Oleh karena itu, penguasaan ilmu hukum yang mendalam menjadi syarat mutlak dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Selain itu, Harli mengapresiasi  kedatangan rombongan mahasiswa fakultas hukum ke kejagung, Alasannya  kedatangan para calon pemimpin negeri ini, juga akan bertperan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Termasuk melalui kegiatan kunjungan akademik seperti yang dilakukan ini yaitu audiensi dengan Universitas Tarumanegara,”kata Harli Siregar

“Kejaksaan berharap kegiatan seperti ini dapat terus memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia akademik dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong terciptanya aparat penegak hukum masa depan yang profesional dan berintegritas,”pungkasnya (REN)