BeritaObserver Com, Jakarta–Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha,
Teranyar, tidak tanggung-tanggung penyidik yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah memeriksa 16 saksi di gedung Bundar Kejagung, Kamis (24/7).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, para saksi yang dimintai keterangannya di gedung Bundar, yakni, JFT selaku Arranger Sindikasi tahun 2012, YR selaku Direktur Utama Bank BJB tahun 2020, HS selaku Pejabat RM BRI tahun 2014 sampai dengan 2015, DS selaku Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI, NT selaku Pemimpin Divisi pada Grup Audit Intern Bank DKI yang terkait dengan Audit Internal atas Fasilitas Kredit atas nama PT Sritex, UF selaku Ketua Tim Pemeriksaan pada Grup Audit Intern Bank DKI yang melakukan Audit Internal terkait Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex, GSI selaku Group Head Korporasi dan Komersial, WS selaku Corporate Secretary dan Investor Relation PT Sritex 2013 sampai dengan 2023, Direktur Keuangan PT Sritex Maret 2023 sampai dengan Februari 2025, SB selaku Staf Keuangan PT Sritex, WN selaku Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018, HIJ selaku Pemimpin BNI Cabang Surakarta.
Kemudian NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014, MC selaku Pejabat RM BRI 2014 sampai dengan 2015, NLB selaku Pemimpin Grup Non Litigasi pada Bank BJB tahun 2019 sampai dengan saat ini, GP selaku SEVP Kredit Risk tahun 2019 sampai dengan saat ini dan BAR selaku Pemimpin Bank Jabar Banten Kantor Cabang Surakarta Desember 2017 sampai dengan Februari 2021.
Ditegaskan Anang, seluruh saksi diperiksa terkait pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS); Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020; serta, Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 sampai dengan 2023, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 sampai dengan 2022, PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 sampai dengan 2021
YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai dengan Maret 2025, BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 sampai dengan 2023, SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 sampai dengan 2023,
PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 sampai dengan 2020, SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 sampai dengan 2020, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS); Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020; serta, Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020
Menurut Direktur penyidikan Pidana Khusus Kejagung yang saat ini masih dijabat Abdul Qohar, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satunya, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.
Menurut Qohar, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.
Lantaran hal itulah, pemberian kredit ini pun dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Pebankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.
Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya.
Pada akhirnya, kredit dari BJB dan Bank DKI itu pun macet dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman. Selain itu, aset-aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan
Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.
“Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188,”kata Qohar (REN)





