BeritaObserver.Com, Jakarta–Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mengapresiasi kinerja jajaran penyidik pidana Khusus dibawah pimpinan Febrie Adriansyah yang menangani perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terdakwa korupsi pemberian izin impor gula yang telah dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Komisi Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum Pidana Khusus, khususnya Kejaksaan RI, dalam penanganan perkara ini. Proses penyidikan hingga penuntutan telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang profesional dan proporsional,”kata anggota Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurohman dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (25/7)
Menurut pria yang akrab disapa, Omen ini menegaskan apresiasi tersebut diberikan lantaran penyidik Pidsus dalam melakukan penanganan perkara tersebut menenrapkan Independensi dan Keadilan Proses Hukum.
“Komisi Kejaksaan menilai bahwa putusan terhadap terdakwa Tom Lembong telah melalui proses pembuktian di persidangan, dengan tetap menjunjung asas due process of law. Meskipun unsur mens rea (niat jahat) tidak terbukti secara penuh, namun pengadilan tetap menjatuhkan pidana berdasarkan prinsip strict liability yang dalam hukum korupsi memungkinkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,”beber Omen
Ditegaskan Omen, Komjak terus melakukan pemantauan terhadap integritas, kepatutan, dan profesionalisme jaksa dalam setiap proses hukum, termasuk dalam perkara ini sebagaimana Tupoksi Komjak yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Etik dan Profesionalisme Jaksa sesuai mandat Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. sebagaimana telah diubah.
“Hingga saat ini, tidak ditemukan pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.,”ujarnya
lantaran hal itulah, Komjak mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk terus mengawal perkara-perkara korupsi dengan cara yang objektif dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Penegakan hukum tidak boleh ditarik ke dalam ranah politis atau persepsi tanpa dasar hukum.
Selain itu, Komjak menghormati hak hukum terdakwa dan penuntut umum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya, banding atau kasasi. Komjak RI akan tetap memantau proses lanjutan demi memastikan transparansi dan keadilan tetap dijaga
Seperti diketahui, Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya sejumlah pihak swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain hukuman penjara, Tom juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut, perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian Rp578,1 miliar berdasarkan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.
Kedua belah pihak, baik kubu Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding terkait putusan tingkat pertama tersebut (REN)





