BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Kepala Seksi Bimbingan Penggunaan Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. berinisial MA ebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha
“MA selaku Kepala Seksi Bimbingan Penggunaan Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan ertulisnya ang diterima, Rabu (30/7).
Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra ini menambahkan, selain MA, penyidik juga 15 saksi lainnya. Yakni GSI selaku Pemimpin Grup Korporasi I Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, . AL selaku Pemimpin Grup Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020, PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB, RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB, PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex, PDAR selaku Karyawan Bank Jateng, LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).
Kemudian DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata – Divisi Hukum, ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata tahun 2024, BS selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit, NH selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng, MAN selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng, SH selaku IVES Law Office, Mayapada Tower, DM selaku IVES Law Office, Mayapada Tower II dan AE selaku Pemimpin Grup Korporasi Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka. Diantaranya Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.
Mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Direktur penyidikan Pidana Khusus Kejagung yang saat itu masih dijabat Abdul Qohar, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satunya, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.
Menurut Qohar, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.
Lantaran hal itulah, pemberian kredit ini pun dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Pebankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja. Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya.
Pada akhirnya, kredit dari BJB dan Bank DKI itu pun macet dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman. Selain itu, aset-aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan. Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.
“Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188,”kata Qohar. (REN)





