Satgas PKH Capai Target 300 Persen Kuasai Kawasan Hutan

oleh -1,088 views

BeritaObserver.com –  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH sudah meraih pencapaian 300 persen dari target awal penertiban kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Febrie Adriansyah saat acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap ke-4 di Kejagung, Jumat, 12 September 2025.

Febrie Adriansyah menjelaskan, saat awal bertugas, pihaknya menerima anggaran Rp 341,18 miliar untuk masa satu tahun anggaran.

Anggaran itu untuk target output penertiban luasan kawasan hutan seluas 1  juta hektare.

Dari anggaran sebesar itu, sudah digunakan Rp 204,72 miliar, sehingga terdapat sisa Rp 136,46 miliar.

Namun, penyelesaian sudah jauh melampaui target awal.

“Kami telah melebihi target pekerjaan. Besarnya 300 persen dari target output,” ujar Febrie Adriansyah.

Ia memperinci, target awal Satgas PKH untuk satu tahun ini adalah 1 juta hektare (ha).

Tetapi, baru delapan bulan bekerja, Satgas PKH sudah menertibkan kawasan hutan seluas 3,3 juta ha.

Berdasarkan catatan, Satgas PKH dibentuk pada 21 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Febrie melanjutkan, dari jumlah 3,3 juta ha lahan yang sudah dikuasai itu, seluas 915.206 sudah diserahkan ke kementerian terkait, lalu 2,399 juta ha dalam proses administrasi, dan 833.413 ha sudah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (persero).

Selain itu, sebanyak 81.793 ha dihutankan kembali Taman Nasional Tesso Nilo.

Sedangkan untuk penyerahan kawasan tahap ke-4 kali ini tercatat seluas 674.178 ha dari 254 perusahaan di 15 provinsi.

Sehingga, total menjadi 1,5 juta ha sudah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (persero).

Sedangkan 1,81 juta ha lainnya masih dalam proses verifikasi.

Pada kesempatan itu, Jampidsus Febrie Adriansyah juga memaparkan proses penguasaan kembali kawasan hutan yang sedang dikuasai perusahaan usaha pertambangan.

Total luas yang terdeteksi adalah 4,2 juta ha.

Para perusahaan tambang itu tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Setelah adanya proses identifikasi dan verifikasi, hasilnya ada 51 perusahaan yang teridentifikasi dan 21 perusahaan terverifikasi,” ujar Febrie Adriansyah.

Pihaknya sudah menguasai kembali kawasan yang selama ini dikuasai PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, seluas 148,25 ha dan PT Tonia Mitra Sejahtera 172,82 ha di Bombana, Sulawesi Tenggara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *