BeritaObserver.com – Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
Setelah sehari sebelumnya memeriksa Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, kini pada Selasa, 24 Juni 2025, tim penyidik memeriksa 12 orang.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, 12 orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
Dijelaskan, 12 orang yang diperiksa itu adalah
1. VR selaku Staf Keuangan PT Sritex.
2. AW dari Aji Wijaya & Co.
3. PRM selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur.
4. AP selaku Kasubdit Penyelesaian Kredit Bank Jateng.
5. IG selaku Risk Analis tahun 2017 LPEI.
6. AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar.
7. IM selaku Direktur PT Adikencana Mahkotabuana.
8. BRN selaku Kepala Wilayah BJB Solo.
9. GP selaku Anggota Komite Kredit Bank BJB.
10. RP selaku Pimpinan Wilayah 5 Bank BJB.
11. AN selaku Official Operasional Kredit Bank BJB.
12. JCH selaku Direktur PT Sari Warna Asli Tekstil Industry.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tambah Kapuspenkum Harli Siregar.
Sementara itu, pada pemeriksaan sehari sebelumnya, Senin, 23 Juni 2025, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam dan menjawab 25 pertanyaan.
“Pemeriksaan tentang operasional perusahaan, bagaimana me-manage perusahaan setelah saya jadi dirut,” ujar Iwan Kurniawan Lukminto.
Ia menjabat sebagai Dirut Sritex sejak 2023 hingga saat ini.
Sritex kini tak lagi beroperasi buntut tak bisa membayar utang atau pailit.
Sritex tutup 1 Maret 2025, setelah rapat kreditur kepailitan Sritex pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dijelaskan, dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan perihal bagaimana proses pencairan kredit dari sejumlah bank pada periode 2020-2021.
Namun, ia mengaku kredit-kredit yang dicairkan itu untuk operasional Sritex.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan penjelasan Kejaksaan yang menyebut Setiawan (kakak Iwan Kurniawan Lukminto, Red) menggunakan uang itu bukan untuk modal kerja, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif.
Jaksa juga menuding dalam pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut, sejumlah bank tidak mengindahkan status Sritex yang kala itu dalam kondisi tidak baik dan berstatus sebagai perusahaan yang punya risiko tinggi gagal bayar.
Bank-bank itu disebut tetap mencairkan kredit yang diajukan.
Dalam kasus yang menjerat perusahaan ini, Kejaksaan menyebut ada tindakan melawan hukum pada proses pencairan kredit sejumlah bank ke Sritex.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah-satunya adalah kakak Kurniawan, Iwan Setiawan Lukminto.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata.
Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Dirut Sritex sebelum akhirnya menjabat sebagai Komisaris Sritex.
Kasus ini diduga melibatkan beberapa bank, yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Selain bank itu, penyidik juga tengah menelusuri pemberian kredit melalui skema sindikasi dari bank BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sejumlah pejabat dari bank-bank tersebut juga telah diperiksa.
Menurut Kejaksaan, total kredit bermasalah yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun.
Perinciannya, Rp 395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp 543,9 miliar dari Bank BJB, Rp 149 miliar dari Bank DKI, serta sekitar Rp 2,5 triliun dari kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan LPEI.***





