Habib Aboe Desak APH Ungkap Dader Kasus 2 Ton Narkoba

oleh -276 views

BeritaObserver.Com, Jakarta— Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan anak buah kapal (ABK), fandi Ramadhan saja pada kasus penyelundupan 2 ton narkoba. Tetapi harus mengungkap aktor intelektual (intellectual Dader) yang berada di balik jaringan besar tersebut.

“Tidak mungkin pula dia memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau mengendalikan 2 ton narkoba. Dengan menangkap dan memidanakan Fandi, bukan berarti perkara ini selesai,”kata Habib Aboe  dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (24/2).

Menurutnya, penangkapan ABK asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan, tidak serta merta menyelesaikan perkara. Karena secara logika, Fandi Ramadhan yang hanya seorang ABK tentu bukan pemilik Kapal Sea Dragon.

Habib Aboe menegaskan bahwa dalam proses pidana, menghukum ABK memang bisa saja dilakukan apabila terbukti bersalah. Namun, Habib Aboe mengingatkan agar aparat tidak menjadikan mereka sebagai tumbal demi menutup perkara besar yang seharusnya diusut tuntas.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan. Menghukum ABK bisa saja dilakukan sesuai fakta persidangan, tetapi jangan sampai mereka menjadi tumbal. Aparat harus mampu mengungkap dan menangkap intellectual dader dari perkara ini,” tegasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, penyelundupan narkoba dalam jumlah sangat besar seperti 2 ton jelas melibatkan jaringan terorganisir, mulai dari pemodal, pengendali distribusi, hingga operator lapangan.

“Seluruh jaringan, mulai dari pemodal, pengatur logistik, hingga operator, harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini bukan kejahatan kecil, ini kejahatan terstruktur dan masif yang merusak generasi bangsa,” kata Habib Aboe.

Politisi yang dikenal kritis ini menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya dengan menangkap dan menghukum pion-pion lapangan. Penegakan hukum, menurutnya, harus menyentuh akar persoalan.

“Kalau kita hanya menangkap kurir dan ABK, jaringan akan terus tumbuh. Pemberantasan narkoba harus sampai ke akarnya, yakni aktor intelektual dan pemodal besar di baliknya. Tanpa itu, perang terhadap narkoba tidak akan pernah benar-benar dimenangkan,” ujarnya.

Selain itu, Habib Aboe mendorong, aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut kasus ini agar kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba tetap terjaga.

“Komisi III DPR RI tentu akan memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini. Kita ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh, bukan tebang pilih,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Fandi Ramadhan yang berprofesi sebagai ABK Kapal Sea Dragon, ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam

Dalam sidang pembacaan tuntutannya, Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menghukum mati.

Jaksa menilai terdakwa Fandi, terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Nasib Fandi tergantung kepada putusan manjelis hakim, apakah mengabulkan permohonan tuntutan mati sang penuntut umum atau sebaliknya.

Waktu yang akan menjawab pada persidangan mendatang yang beragendakan pembacaan vonis majelis hakim (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *