Kaget Didatangi BPJPH, PT APU Sambangi Bareskrim Mabes Polri

oleh -298 views
Kuasa hukum PT Arwinda Perwira Utama, Joddy Mulyasetya Putra (batik coklat) Wakil Ketua Umum HKTI drh. Cecep Muhammad saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

PENDAMPINGAN.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bidang Peternakan drh. Cecep Muhammad Wahyudin, menyatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada Sahid.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha peternakan.

Menurut Cecep, proses memperoleh sertifikat halal dan NKV tidaklah mudah.

Proses tersebut membutuhkan pemenuhan standar ketat serta investasi yang tidak sedikit.

“Ini bukan hanya merugikan Pak Sahid, tapi juga seluruh peternak. Kalau ini dibiarkan, siapa saja bisa menggunakan legalitas orang lain,” ujarnya.

Cecep juga menyoroti lemahnya pengawasan dari perusahaan ritel besar.

Menurutnya, perusahaan seperti LOTTE seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan produk dari pemasok.

“Ini kesalahan fatal. Retail besar harusnya audit dokumen dan fisik. Tapi ini bisa lolos begitu saja,” kata Cecep.

Cecep menilai dugaan pelanggaran dalam kasus ini mencakup dua aspek sekaligus.

Yakni penggunaan dokumen tanpa izin dan pemanfaatan dokumen yang telah kedaluwarsa.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga penyesatan publik. Konsumen bisa dirugikan,” ujarnya.

HKTI memastikan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.Organisasi tersebut juga mendorong agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha dan perusahaan ritel agar tidak terulang di masa mendatang (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *