2 Modus Besar Korupsi MBG: Jual Beli Titik Dapur dan Pengadaan Barang

oleh -53 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua modus besar yang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Penyidikannya dibagi dua klaster.

“Modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, dikutip Sabtu (13/6/2026).

Syarief menjelaskan klaster pertama adalah jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG. Klaster kedua adalah modus pengadaan barang dan jasa.

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pada 3 Juni 2026, tiga mantan pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana DH, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung LP, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya SS.

Kemudian pada 6 Juni 2026, ditetapkan tersangka keempat yaitu Asep Yusuf Somantri AYS selaku pihak swasta yang terlibat dalam mencari titik-titik dapur SPPG.

Selanjutnya pada 12 Juni 2026, penyidik menetapkan tersangka kelima atas nama Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal YAT, yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN berupa sepeda motor listrik.

“Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik,” ujarnya.

Syarief menyebut Kejagung masih menyelidiki pengadaan barang dan jasa lainnya di BGN dan tidak berhenti pada lima tersangka.

“Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka juga masih bergulir. Pekan depan penyidik akan memeriksa para tersangka, termasuk Sony Sonjaya terkait pengajuan justice collaborator JC.

“Sampai hari ini ada lima tersangka. Untuk update-nya, kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan kepada para tersangka tersebut,” kata Syarief. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *